Jangan tergiur dengan siakad yang mirip atau mungkin yang sama persis dengan punya kami dan dijual oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, peru anda ketahui bahwa Siakad ini telah berhak cipta, jadi siapapun yang menjual ulang dan menggunakan Siakad ini tanpa lisensi dari kami maka akan kami tuntut dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku mengenai hak kekayaan intelektual.
Ketentuan Pidana Pasal 72 :
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 20 (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjual/pengedar dan Kampus yang menggunakan akan sama-sama kami tuntut sesuai aturan diatas. Maka dari itu hati-hatilah membeli produk siakad untuk kampus anda.